FAQ
Proses penapisan pada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merujuk pada langkah-langkah sistematis untuk menentukan apakah suatu proyek atau kegiatan memerlukan kajian AMDAL atau tidak. Ini adalah langkah awal dalam evaluasi dampak lingkungan.
Pada Gambar 1. 1 secara garis besar dijelaskan proses Penapisan yang dijelaskan sebagai berikut:
- Menambah Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
- Mengisi Tapak proyek
- Mengisi Pendekatan Studi
- Penetapan Kewenangan
- Menentukan Status Kegiatan
- Menentukan Jenis Kegiatan
- Mengisi Persetujuan Awal
- Mengisi Persetujuan Teknis
- Hasil Penapisan Keluar
Pertanggal 1 April 2024 Penapisan menggunakan akun Pemrakarsa mandiri sudah ditutup. Pelaku Usaha harus melakukan SSO (Single Sign On) menggunakan akun OSS RBA Pelaku Usaha, informasi ini bisa dilihat pada bagian informasi akun dihalaman masuk/login.
Pelaku Usaha Non UMK yang menggunakan KBLI Jasa dan tidak memiliki PKKPR juga peta Tapak Proyek silahkan klik disini untuk mengunduh template peta .shp/poligon untuk diunggah kedalam Amdalnet.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan penapisan antara lain adalah:
- Kesesuaian Tata Ruang atau Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN atau Pernyataan Mandiri Kesesuaian Tata Ruang (untuk jenis Usaha Mikro Kecil / UMK).
- Peta Tapak Proyek dengan format .pdf
- Peta Shapefile/Poligon dengan format .zip
- Surat Pengecualian Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) jika masuk ke dalam kawasan PIPPIB
- Surat Pengecualian Dalam Kawasan Lindung jika masuk ke dalam kawasan Lindung.
- Dokumen Persetujuan Awal/izin prinsip dari instansi terkait (jika tidak memiliki bisa memilih lainnya dan mengunggah NIB).

Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan memperhitungkan dan mengelola dampak-dampak lingkungan yang mungkin timbul terhadap lingkungan sekitar. Proses sistematis yang dilakukan pada proses penilaian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memahami serta mengelola mengelola dampak-dampak tersebut guna meminimalkan risiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat terkait kegiatan tersebut. Proses Penilaian AMDAL secara garis besar dimulai dengan mengisi Formulir Kerangka Acuan dan berikutnya masuk kedalam proses penilaian AMDAL & RKL-RPL.
Proses Formulir Kerangka Acuan dijelaskan sebagai berikut:
- Pengisian di Amdalnet, dilanjutkan Pengajuan permohonan pemeriksaan KA oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di PTSP
- Notifikasi penerimaan dan berkas kelengkapan format formulir KA.
- Pembuatan Undangan dan identifikasi daftar ahli.
- Pengiriman undangan (paling lambat 5 hari kerja sebelum rapat pemeriksaan.
- Pelaksanaan rapat (paling lambat 10 hari kerja setelah notifikasi kelengkapan format.
- Penerbitan berita acara kesepakatan
Proses Penilaian ANDAL & RKL-RPL dijelaskan sebagai berikut:
- Pengisian di Amdalnet, dilanjutkan Pengajuan permohonan penilaian Andal & RKL-RPL oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di PTSP
- Penilaian Administrasi
- Penyampaian pernyataan kelengkapan tertulis lengkap
- Pembuatan undangan dan identifikasi daftar ahli
- Penyampaian Undangan
- Penilaian Mandiri oleh TUK (penilaian dan perbaikan dokumen paling lambat 50 hari kerja)
- Penyelenggaraan rapat
- Perbaikan oleh pemrakarsa
- Penyelenggaraan rapat hasil perbaikan
- Perumusan hasil penilaian akhir substansif
- Penyampaian hasil uji kelayakan dan draft SKKL ke Menteri
- Penerbitan SKKL
Pengajuan AMDAL oleh Pemrakarsa Pelaku Usaha mengacu pada serangkaian langkah atau proses yang harus diikuti oleh pelaku usaha atau pihak yang ingin memulai suatu proyek atau kegiatan yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitarnya. Alur/proses dari pengajuan Amdal Pemrakarsa Pelaku Usaha terdiri dari 2 logic (Ya dan Tidak) terkait Pemrakarsa yang sudah memiliki PL.
Jika "Ya", yang artinya Pemrakarsa sudah memiliki Persetujuan Lingkungan maka alur atau prosesnya dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha mengajukan Permohonan di OSS
- Melakukan penapisan di OSS
- Memproses PL melalui amdalnet dan PTSP KLHK/Prov/Kab/Kota/sesuai Kewenangan
- Penerbitan PL oleh Instansi Lingkungan Hidup
- Upload PL
- Pelaku Usaha menerima PB
Sedangkan jika "Tidak", yang artinya Pemrakarsa tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maka alur atau prosesnya secara garis besar dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan di OSS
- Pelaku Usaha meng-upload PL di OSS
- Pelaku Usaha menerima PB

Pengajuan AMDAL oleh Pemrakarsa Pelaku Usaha mengacu pada serangkaian langkah atau proses yang harus diikuti oleh pelaku usaha atau pihak yang ingin memulai suatu proyek atau kegiatan yang berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitarnya. Alur/proses dari pengajuan Amdal Pemrakarsa Pelaku Usaha terdiri dari 2 logic (Ya dan Tidak) terkait Pemrakarsa yang sudah memiliki PL.
Jika "Ya", yang artinya Pemrakarsa sudah memiliki Persetujuan Lingkungan maka alur atau prosesnya dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha mengajukan Permohonan di OSS
- Melakukan penapisan di OSS
- Memproses PL melalui amdalnet dan PTSP KLHK/Prov/Kab/Kota/sesuai Kewenangan
- Penerbitan PL oleh Instansi Lingkungan Hidup
- Upload PL
- Pelaku Usaha menerima PB
Sedangkan jika "Tidak", yang artinya Pemrakarsa tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maka alur atau prosesnya secara garis besar dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan di OSS
- Pelaku Usaha meng-upload PL di OSS
- Pelaku Usaha menerima PB

Pengajuan Pemrakarsa Melalui PTSP KLHK dan Amdalnet adalah proses pengajuan AMDAL yang dilakukan oleh pemrakarsa proyek atau kegiatan melalui layanan PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan platform Amdalnet.

Perubahan Persetujuan Lingkungan (Addendum) Tipe A,B, dan C mengacu pada proses di mana suatu proyek atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan sebelumnya mengajukan perubahan atau modifikasi terhadap rencana awal yang telah disetujui. Perubahan ini dapat meliputi berbagai aspek seperti lokasi, skala, teknologi, atau metode operasi.
Langkah atau proses Perubahan Persetujuan Lingkungan dijelaskan sebagai berikut:
- Pemrakarsa melakukan penapisan perubahan persetujuan lingkungan.
- Pemrakarsa membuat Tim Penyusun (melalui LPJP atau Penyusun perseorangan).
- Pemrakarsa mempublikasi pengumuman.
- Penyusun mengisi form & workspace Andal dan RKL-RPL (Khusus Addendum C hanya RKL-RPL).
- Penyusun submit dokumen Adendum ke Pemrakarsa.
- Pemrakarsa memeriksa dokumen Adndum, lalu submit ke Tim Pemeriksa/TUK.
- Operator Administrasi melakukan uji berkas administrasi dan membuat undangan.
- PJM, pakar dan tim teknis menilai dokumen Addendum.
- PJM mengisi daftar hadir dan beserta acara.
- PJM mengunduh draft SKKL dan mengunggah SKKL Addendum Final.

Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan adalah proses evaluasi atau peninjauan kembali terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang telah diberikan sebelumnya untuk suatu proyek atau kegiatan. Proses ini dilakukan jika terdapat perubahan-perubahan dalam pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dapat mempengaruhi dampak lingkungan yang telah dievaluasi sebelumnya.

Pengajuan PL (Persetujuan Lingkungan) yang sudah berjalan tanpa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) mengacu pada situasi di mana suatu proyek atau kegiatan telah dimulai atau beroperasi tanpa mendapatkan persetujuan atau dokumen resmi terkait evaluasi atau pengelolaan dampak lingkungan dari otoritas lingkungan yang berwenang.
Dokumen yang diperlukan untuk Pengajuan PL tanpa dokumen dijelaskan sebagai berikut:
- Dokumen lingkungan yang dimiliki
- Legalitas kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang berupa:
- Surat kesesuaian tata ruang dari instansi terkait;
- PKKPR/Penetapan Lokasi;
- PKKPRL (apabila kegiatan berada di area laut); dan/atau
- Clearence Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, KLHK (apabila kegiatan berada di dalam kawasan hutan)
- Peta kesesuaian kegiatan dengan tata ruang; dan
- Peta lokasi kegiatan (format shapefile/ peta shp)
- Bukti kegiatan sudah berjalan sebelum PP Nomor 22 tahun 2021 diterbitkan (2 Februari 2021) berupa:
- Izin Usaha/Izin Operasional kegiatan; atau
- RKA-KL Anggaran (kegiatan Pemerintah)
- Dokumentasi (foto kegiatan)
- NIB dan Nomor KBLI (bagi kegiatan non-pemerintah)
- Lingkup kegiatan yang sudah berjalan
- Deskripsi singkat/proses kegiatan
- Fasilitas/kegiatan utama beserta besaran kegiatan; dan
- Fasilitas/kegiatan pendukung beserta besaran kegiatan
- Company profile (termasuk struktur organisasi)
- Layout Siteplan
- Sanksi yang pernah dikenakan (dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah)
Alur proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan tanpa dokumen lingkungan secara garis besar dijelaskan sebagai berikut:
- Melampirkan berkas pemenuhan kriteria:
- Kegiatan telah berjalan
- Lokasi sesuai dengan tata ruang
- Pelaku Kegiatan mengajukan surat permohonan arahan terhadap kegiatan berjalan yang belum memiliki dokumen lingkungan kepada Direktur PDLUK.
- Direktur PDLUK menyampaikan pengajuan pengenaan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada Direktur PPSA Ditijen Gakkum KLHK.
- Dilakukan rapat verifikasi pengaduan oleh direktur PPSA Ditijen Gakkum KLHK.
- Penerbitan sanksi administratif paksaan pemerintah oleh Dirjen Gakkum KLHK kepada pelaku usaha.
- Pelaku Usaha mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Lingkungan melalui Persetujuan DELH/DPLH kepada MENLHK secara online melalui PTSP.
- Perbaikan dokumen DELH/DPLH.
- Penerbitan persetujuan DELH/DPLH melalui PTSP dengan melampirkan 2 (dua) eksemplar dokumen final.
