AMDALINK

AMDAL Tuntas Cepat, Bisnis Melesat

Konsultan Lingkungan Nomor 1  di Indonesia

PT Bumi Lingkungan Indonesia  | Konsultan Perizinan dan Lingkungan Profesional

Welcome To

AMDALINK

Proses Cepat & Efisien

Kami mengutamakan ketepatan waktu dan efektivitas dalam setiap tahap perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan.

Dipercayai Sejak 2021

Telah dipercaya oleh puluhan perusahaan lintas sektor, kami terus menjadi mitra jangka panjang dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

Pendampingan Menyeluruh

Mulai dari konsultasi awal hingga pasca perizinan, kami hadir memberikan pendampingan menyeluruh

logo AMDALINK

Tentang Perusahaan

PT Bumi Lingkungan Indonesia adalah konsultan berpengalaman di bidang lingkungan dan perizinan usaha tambang. Berdiri sejak 2021, kami membantu perusahaan menavigasi kompleksitas regulasi dengan layanan AMDAL, UKL-UPL, IPPKH, IUP, hingga sertifikasi ISO secara cepat dan akurat.

Kenapa Harus Memilih PT Bumi Lingkungan Indonesia?

Kami adalah konsultan andal di bidang perizinan tambang dan lingkungan, siap mendampingi setiap tahap proses secara legal, cepat, dan terukur untuk keberhasilan bisnis Anda.

Tim Ahli dan Pengalaman

Didukung oleh tenaga profesional dari berbagai disiplin, kami memastikan setiap layanan dikerjakan secara akurat dan sesuai standar teknis terbaru.

Kepatuhan Regulasi

PT Bumi Lingkungan Indonesia selalu mengikuti kebijakan dan peraturan terbaru pemerintah untuk menjamin legalitas dan keamanan operasional klien.

Terpercaya Sejak Tahun 2021

Telah dipercaya oleh puluhan perusahaan lintas sektor, kami terus menjadi mitra jangka panjang dalam membangun bisnis yang berkelanjutan.

Apa Yang Kami Kerjakan?

Kami membantu perusahaan menavigasi proses perizinan tambang dan lingkungan dengan layanan terintegrasi dari studi awal hingga izin resmi dan pendampingan berkelanjutan. Berikut adalah cakupan utama pekerjaan kami:

Penyusunan Dokumen Lingkungan

Kami menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, serta kajian teknis lain sesuai kebutuhan proyek dan regulasi terbaru.

Perizinan Usaha Pertambangan

Layanan lengkap pengurusan IUP Eksplorasi, Operasi Produksi, IPPKH, WIUP, hingga IUJP secara legal dan efisien.

Reklamasi & Pasca Tambang

Kami bantu menyusun rencana reklamasi, RPT, serta program CSR yang sesuai dengan aturan lingkungan.

Our Services

AMDAL / DELH

UKL-UPL / DPLH

ADDENDUM AMDAL

PERSETUJUAN TEKNIS BMAL

PERSETUJUAN TEKNIS EMISI

RINCIAN TEKNIS TPS LB3

KAJIAN LINGKUNGAN SEJENIS

SELURUH PERIZINAN BERBASIS RISIKO

Proyek & Klien Kami (Portofolio Singkat)

Our Gallery

Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Proses penapisan pada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merujuk pada langkah-langkah sistematis untuk menentukan apakah suatu proyek atau kegiatan memerlukan kajian AMDAL atau tidak. Ini adalah langkah awal dalam evaluasi dampak lingkungan.

Pada Gambar 1. 1 secara garis besar dijelaskan proses Penapisan yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menambah Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  2. Mengisi Tapak proyek
  3. Mengisi Pendekatan Studi
  4. Penetapan Kewenangan
  5. Menentukan Status Kegiatan
  6. Menentukan Jenis Kegiatan
  7. Mengisi Persetujuan Awal
  8. Mengisi Persetujuan Teknis
  9. Hasil Penapisan Keluar

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk Penapisan otomatis dari Alur Proses yang sudah ditunjukkan pada Gambar 1.1 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pada Langkah pengisian Tapak proyek:
  2. Surat Kesesuaian Tata Ruang
  3. Peta Tapak Proyek
  4. Peta PDF
  5. Peta SHP
  6. Surat Pengecualian PIPPIB, hanya jika pertanyaan "Apakah lokasi rencana Anda masuk dalam kawasan PIPPIB?" dijawab "Ya"
  7. Surat Pengecualian dalam Kawasan lindung, hanya jika pertanyaan pertanyaan "Apakah lokasi rencana kegiatan andal masuk dalam Kawasan lindung?" dijawab "Ya"
  8. Pada Langkah Menentukan Persetujuan Awal:
  9. Upload Dokumen Persetujuan berdasarkan Jenis Kegiatan yang dipilih

Pertanggal 1 April 2024 Penapisan menggunakan akun Pemrakarsa mandiri sudah ditutup. Pelaku Usaha harus melakukan SSO (Single Sign On) menggunakan akun OSS RBA Pelaku Usaha, informasi ini bisa dilihat pada bagian informasi akun dihalaman masuk/login.

Pelaku Usaha Non UMK yang menggunakan KBLI Jasa dan tidak memiliki PKKPR juga peta Tapak Proyek silahkan klik disini untuk mengunduh template peta .shp/poligon untuk diunggah kedalam Amdalnet.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan penapisan antara lain adalah:

  1. Kesesuaian Tata Ruang atau Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN atau Pernyataan Mandiri Kesesuaian Tata Ruang (untuk jenis Usaha Mikro Kecil / UMK).
  2. Peta Tapak Proyek dengan format .pdf
  3. Peta Shapefile/Poligon dengan format .zip
  4. Surat Pengecualian Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) jika masuk ke dalam kawasan PIPPIB
  5. Surat Pengecualian Dalam Kawasan Lindung jika masuk ke dalam kawasan Lindung.
  6. Dokumen Persetujuan Awal/izin prinsip dari instansi terkait (jika tidak memiliki bisa memilih lainnya dan mengunggah NIB).
Scroll to Top