Jasa Konsultan Lingkungan & Perizinan
Amdalink PT Bumi Lingkungan Indonesia, konsultan lingkungan profesional untuk AMDAL, uji emisi gas buang, dan izin lingkungan. Layanan cepat, patuh regulasi, bisnis melesat!
Masalah yang Sering Dihadapi Perusahaan
Mengurus perizinan dan dokumen lingkungan bukan hal mudah. Banyak perusahaan terhambat karena
Proses izin yang panjang dan berbelit.
Mengurus izin lingkungan kerap membutuhkan waktu lama karena banyaknya tahapan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
Regulasi yang terus berubah dan kompleks
Aturan lingkungan hidup di Indonesia sering diperbarui dan semakin detail.
Risiko sanksi atau penundaan operasional
Kesalahan kecil dalam penyusunan dokumen bisa berakibat serius: izin tertunda, kegiatan usaha dihentikan sementara
Dampak bagi bisnis Anda
Tanpa konsultan lingkungan yang berpengalaman, perusahaan bisa kehilangan banyak waktu, biaya tambahan
Solusi Dari AmdaLink
PT Bumi Lingkungan Indonesia (Amdalink) hadir sebagai konsultan lingkungan dan perizinan terpercaya sejak 2021.
Dengan tim ahli berpengalaman dan bersertifikat, kami memastikan setiap klien:
- Mendapat dokumen perizinan yang sah sesuai regulasi terbaru.
- Proses cepat dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas.
- Dukungan penuh hingga izin Anda benar-benar terbit.
Layanan Kami
Kami menyediakan layanan terpadu untuk mendukung keberlanjutan bisnis Anda:
Perizinan Tambang & Lingkungan
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
-
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
-
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Penyusunan Dokumen Lingkungan
-
AMDAL, UKL-UPL, SPPL
-
RKL-RPL Rinci
-
Adendum Andal
Laporan Analisis & Kajian Teknis
-
Uji Emisi Gas Buang
-
Kajian Teknis Limbah B3 & Non-B3
-
Studi Kelayakan Tambang & Smelter
Portfolio Proyek
Tanya Jawab
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Kajian mendalam yang menilai potensi dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup. Wajib untuk kegiatan dengan dampak penting signifikan, sesuai PP No. 22 Tahun 2021, dan menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Dokumen pengelolaan dan pemantauan untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Pernyataan tertulis kesanggupan mengelola dan memantau dampak lingkungan bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL.
- IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batubara di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), mencakup tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi. Pemegang IUP wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif yang berlaku.
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan, seperti eksplorasi, konstruksi, pengangkutan, atau pengolahan/pemurnian.
- IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Izin bagi badan usaha untuk membeli, mengangkut, dan/atau menjual komoditas tambang mineral atau batubara yang bukan hasil penambangan sendiri.
- Memenuhi Kepatuhan Regulasi, untuk memenuhi ketentuan perundang‑undangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Syarat Legalitas Usaha, menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha dan dasar legalitas operasional.
- Standar Keberlanjutan, untuk membuktikan komitmen terhadap keselamatan kerja, kesehatan, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
- Kepercayaan Pemangku Kepentingan, meningkatkan kredibilitas di mata regulator, investor, mitra bisnis, dan masyarakat.
- Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, penghentian sementara, pencabutan izin berusaha.
- Sanksi Pidana: Penjara dan/atau denda tinggi bagi penanggung jawab usaha/kegiatan.
- Kerugian Reputasi: Hilangnya kepercayaan regulator, investor, dan mitra bisnis.
- Risiko Operasional: Penyitaan hasil tambang, larangan distribusi, dan gugatan hukum.
Ya. Kami menyediakan pendampingan menyeluruh bagi perusahaan sejak tahap awal hingga seluruh proses penyusunan dan finalisasi dokumen perizinan selesai. Layanan ini mencakup konsultasi kebutuhan, penyusunan dokumen sesuai regulasi, asistensi proses unggah pada sistem perizinan daring, hingga penerbitan izin resmi.
Hubungi Kami
+62 811-2348-121
Bumilingkunganindonesia@gmail.com
Alamat Kantor
Ruko PSM RB No.12, Pasar Modern Graha Raya Jl. Boulevard Graha Raya, RT.002/RW.010, Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144
Siap Urus Izin & Dokumen Lingkungan Tanpa Ribet?
Hubungi tim Amdalink sekarang dan dapatkan pendampingan profesional untuk bisnis Anda.