AMDALINK

Jasa Konsultan Lingkungan & Perizinan

Amdalink PT Bumi Lingkungan Indonesia, konsultan lingkungan profesional untuk AMDAL, uji emisi gas buang, dan izin lingkungan. Layanan cepat, patuh regulasi, bisnis melesat!

Konsultan Lingkungan & Perizinan​

Masalah yang Sering Dihadapi Perusahaan

Mengurus perizinan dan dokumen lingkungan bukan hal mudah. Banyak perusahaan terhambat karena

Proses izin yang panjang dan berbelit.

Mengurus izin lingkungan kerap membutuhkan waktu lama karena banyaknya tahapan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

Regulasi yang terus berubah dan kompleks

Aturan lingkungan hidup di Indonesia sering diperbarui dan semakin detail.

Risiko sanksi atau penundaan operasional

Kesalahan kecil dalam penyusunan dokumen bisa berakibat serius: izin tertunda, kegiatan usaha dihentikan sementara

Dampak bagi bisnis Anda

Tanpa konsultan lingkungan yang berpengalaman, perusahaan bisa kehilangan banyak waktu, biaya tambahan

Solusi Dari AmdaLink

PT Bumi Lingkungan Indonesia (Amdalink) hadir sebagai konsultan lingkungan dan perizinan terpercaya sejak 2021.

aturan dan regulasi amdalink

Dengan tim ahli berpengalaman dan bersertifikat, kami memastikan setiap klien:

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan terpadu untuk mendukung keberlanjutan bisnis Anda:

Perizinan Tambang & Lingkungan

Hubungi Kami
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Penyusunan Dokumen Lingkungan

Hubungi Kami
  • AMDAL, UKL-UPL, SPPL
  • RKL-RPL Rinci
  • Adendum Andal

Laporan Analisis & Kajian Teknis

Hubungi Kami
  • Uji Emisi Gas Buang
  • Kajian Teknis Limbah B3 & Non-B3
  • Studi Kelayakan Tambang & Smelter

Portfolio Proyek

Portfolio dokumen amdalink
Portfolio amdalink 4
Portfolio amdalink 6
Portfolio amdalink 3
Portfolio amdalink 5
Portfolio amdalink 7
Portfolio amdalink 8
Portfolio amdalink 2
Portfolio amdalink 10
Portfolio amdalink 11

Tanya Jawab

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Kajian mendalam yang menilai potensi dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan terhadap lingkungan hidup. Wajib untuk kegiatan dengan dampak penting signifikan, sesuai PP No. 22 Tahun 2021, dan menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan.
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Dokumen pengelolaan dan pemantauan untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) Pernyataan tertulis kesanggupan mengelola dan memantau dampak lingkungan bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL.
  • IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah  izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batubara di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), mencakup tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi. Pemegang IUP wajib memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan administratif yang berlaku.
  • IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan, seperti eksplorasi, konstruksi, pengangkutan, atau pengolahan/pemurnian.
  • IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Izin bagi badan usaha untuk membeli, mengangkut, dan/atau menjual komoditas tambang mineral atau batubara yang bukan hasil penambangan sendiri.
  • Memenuhi Kepatuhan Regulasi, untuk memenuhi ketentuan perundang‑undangan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Syarat Legalitas Usaha, menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha dan dasar legalitas operasional.
  • Standar Keberlanjutan, untuk membuktikan komitmen terhadap keselamatan kerja, kesehatan, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
  • Kepercayaan Pemangku Kepentingan, meningkatkan kredibilitas di mata regulator, investor, mitra bisnis, dan masyarakat.
  • Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, paksaan pemerintah, penghentian sementara, pencabutan izin berusaha.
  • Sanksi Pidana: Penjara dan/atau denda tinggi bagi penanggung jawab usaha/kegiatan.
  • Kerugian Reputasi: Hilangnya kepercayaan regulator, investor, dan mitra bisnis.
  • Risiko Operasional: Penyitaan hasil tambang, larangan distribusi, dan gugatan hukum.

Ya. Kami menyediakan pendampingan menyeluruh bagi perusahaan sejak tahap awal hingga seluruh proses penyusunan dan finalisasi dokumen perizinan selesai. Layanan ini mencakup konsultasi kebutuhan, penyusunan dokumen sesuai regulasi, asistensi proses unggah pada sistem perizinan daring, hingga penerbitan izin resmi.

Hubungi Kami

Whatsapp

+62 811-2348-121

Email

Bumilingkunganindonesia@gmail.com

Alamat Kantor

Ruko PSM RB No.12, Pasar Modern Graha Raya Jl. Boulevard Graha Raya, RT.002/RW.010, Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten 15144

    Siap Urus Izin & Dokumen Lingkungan Tanpa Ribet?

    Hubungi tim Amdalink sekarang dan dapatkan pendampingan profesional untuk bisnis Anda.

    Scroll to Top