AMDAL DAN DELH

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL adalah studi yang digunakan untuk menilai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Category:

AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, AMDAL adalah studi yang digunakan untuk menilai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan berkelanjutan dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Secara lebih rinci, AMDAL merupakan proses sistematis untuk mengkaji dampak potensial dari suatu rencana proyek atau kegiatan terhadap lingkungan, baik itu dampak positif maupun negatif. Hasil kajian AMDAL digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan dari proyek tersebut.

Unsur-unsur AMDAL:

  • KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan):

Rencana awal studi AMDAL yang berisi lingkup, metodologi, dan data yang dibutuhkan dalam analisis.

  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan):

Bagian utama dari AMDAL yang berisi identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak lingkungan.

  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan):

Rencana tindakan untuk mencegah, mengendalikan, dan meminimalkan dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif.

  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan):

Rencana untuk memantau pelaksanaan RKL dan mengevaluasi efektivitasnya.

Tujuan AMDAL:

  1. Mencegah dan meminimalkan dampak negatif lingkungan dari suatu kegiatan.
  2. Memastikan keberlanjutan pembangunan.
  3. Memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang dampak lingkungan dari suatu proyek.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Pentingnya AMDAL:

Sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan, Menjamin keberlanjutan sumber daya alam, Menjadi dasar pengambilan keputusan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, Menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Dasar Hukum AMDAL:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait jenis kegiatan yang wajib AMDAL dan tata cara penilaian dokumen lingkungan.

DELH

DELH (Dokumen Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang berisi informasi tentang lingkungan hidup suatu proyek atau kegiatan. DELH biasanya disusun sebagai bagian dari proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

DELH mencakup informasi tentang:

  1. Kondisi lingkungan hidup saat ini
  2. Dampak lingkungan yang mungkin timbul
  3. Rencana pengelolaan lingkungan
  4. Pemantauan dan evaluasi dampak

DELH bertujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dilaksanakan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “AMDAL DAN DELH”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top