Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha di sektor mineral dan batubara yang memberi kewenangan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang secara legal.
📌 Posisi IPP dalam perizinan tambang
Termasuk salah satu dari 8 jenis perizinan subsektor minerba
Wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan pengangkutan/penjualan hasil tambang, baik mineral logam, mineral bukan logam, batuan, maupun batubara
Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan online ESDM yang terintegrasi dengan OSS RBA





Reviews
There are no reviews yet.