Izin Usaha Pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara, baik dari tahap eksplorasi hingga produksi dan pascatambang.
Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan jasa di bidang pertambangan, tanpa memiliki konsesi tambang sendiri.
Layanan IUP/IUJP diantaranya:
1. Izin Usaha Pertambangan
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus
3. Izin Pengangkutan & Penjualan
4. Surat Izin Pertambangan Batuan
5. Izin Pertambangan Rakyat
6. Izin Usaha Pertambangan Mineral & Batubara
7. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
8. Izin Usaha Pertambangan Pasir Kuarsa
9. Izin Usaha Pertambangan Nikel
10. Izin Usaha Pertambangan Emas
11. Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) Baru/ Lelang.
12. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
13. Peningkatan Izin usaha Pertambangan IUP Eksplorasi ke Operasi Produksi.
14. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPΚΗ).
Pengurusan Perpanjangan dan Perubahan Izin
- Pengurusan perpanjangan IUP atau IUJP.
- Pengajuan perubahan nama pemegang IUP/IUJP.
- Pengurusan perubahan wilayah tambang.





Reviews
There are no reviews yet.